Tuntutan Sejumlah perwakilan warga agar Pemda Demak menutup karaoke Neta Cafe ( Karaoke Sam/ Bong-Red ) di Jalan Pemuda, Gang Kelinci nomor 1A, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota dengan alasan keberadaan karaoke illegal tersebut dinilai telah meresahkan lingkungan sekitar ,Jumat ( 30/10/2015 ) telah di sampaikan kepada Bupati Demak, namun sampai hari ini tidak di tanggapi serius.
Beberapa tokoh masyarakat dan warga tersebut melayangkan surat resmi permintaan penutupan sekaligus pemberantasan tempat karaoke milik Sam Pujiono (beralamat di belakang Pendopo kabupaten Demak) di tanda tangani :
Pengasuh Ponpes Fadhoilusy Syukriyyah, Hj Istiqomah
Ketua Takmir Masjid Taqwa, dr H Masyhudi, Mkes
Ketua Ikatan Remaja Masjid Taqwa, Mujiburrahman
Ketua RT 4 RW 7 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Demak, Abdul Kafi
Ketua RT 7 RW 6 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Salimun
Ketua RT 8 RW 6 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Demak, Dartono
Ketua RT 9 RW 7 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Demak, Ahmad Susanto
Ketua RT 5 RW 6 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Demak, HR Soendjojo,
Ketua RT 6 RW 6 Kel Bintoro kec Demak Kabupaten Demak, Riyanto
Ketua RT 5 RW 8 Kel Bintoro kecDemak Kabupaten Demak, Suprayitno
Karaoke yang lokasinya bersebelahan langsung dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Fadhoilusy Syukriyyah, Jl.Semboja keberadaanya sangat mengganggu warga dan para santri yang belajar di pondok tersebut. Ironisnya karaoke ini bahkan berada didepan Rumah Dinas Wakil Bupati Demak juga dekat dengan kantor Poksek kota, juga dekat dengan perumahan Kodim 0716 Demak disisi depan. Di sisi belakang perumahan warga komplek perumahan Pati Unus ( Bong-Red ).
Dalam surat tertulis yang di tandatangani para tokoh masyarakat , Ulama, Pemuda Masjid dan warga sekitar itu disampaikan kepada Bupati yang pada intinya mendesak Bupati HM Dachirin Said selaku orang nomer satu Pemkab Demak untuk menutup dan menghentikan karaoke selamanya.
Tuntutan itu didasarkan atas fakta bahwa lokasi karaoke berdampingan langsung dengan Ponpes Syukriyyah, Masjis Taqwa dan lingkungan padat penduduk. Ponpes maupun masjid itu sudah ada lebih dulu dari pada karaoke.
“Tempat karaoke itu dinilai illegal serta kegiatan nyanyi bersama pemandu karaoke (PK) yang berpakaian seksi juga berlangsung hingga larut malam bahkan sering sampai subuh sehingga menganggu ketertiban umum dan merusak mental serta ahlag generasi muda. Di samping itu masyarakat menganggap bahwa tempat karaoke identik dengan bisnis transaksi seks bebas terselubung, bisnis minuman keras (Miras) dan Narkoba, yang lebih parah, kejahatan yang selama ini terjadi di Demak, uang hasil kejahatanya di buat untuk karaoke dan pesta sex bebas…” ujar Ridwan seorang sumber kepada JT via telepon, Senin, ( 2/ 11/ 2015 ) sekitar pukul 05.00 WIB.
“ kami baca berita di JT,informasi dari Dinkes, LSM Gapura juga PMI Demak sudah Darurat Aids yang sangat parah, namun jawaban Bupati seakan tidak mendukung kami…” tambah Ridwan yang tercatat sebagai aktifis islam mulai sedikit keras nada bicaranya.
“Apa jawaban Bupatimu mas..” tanya JT sedikit meredakan suasana. “Di Pendopo Jum’at, ( 30/ 10/ 2015 ) kemarin Dachirin hanya bilang Pemkab akan segera menutup karaoke, kan sudah jelas Karaoke itu illegal juga dilihat dari aspek agama ini tidak boleh. Pemkab masih menunggu terbitnya Perda pelarangan karaoke dari DPR supaya karaoke dapat ditutup semua tanpa kecuali, masak kalah dengan Jepara yang meratakan dengan tanah karaoke Pungkruk, Bupati kan bisa buat PerBub ….” Jawaban aktifis ini masih emosi.
“Kapan terbitnya Perda tentang Karaoke mas…” tanya JT lagi masih mencoba meredakan amarah sang Aktifis Islam Demak yang masih emosi.
“ Sampai Puluhan juta warga Demak yang katanya Serambi Madinah terkena Aids..sampai generasi muda Demak rusak semua ahlaqnya…” jawaban ketus tapi normal dari seorang warga yang kecewa sekaligus prihatin sambil memberi salam mengakiri pembicaraan.