Kuasa Hukum Agustin, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Hibah APBD Kabupaten Tegal, Novel Al Bakri. SH mengaku tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Noor Edianto dan Erintuah Damanik serta Sinintha sebagai hakim anggota tersebut, merupakan sidang pertama kasus terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Hibah APBD Kabupaten Tegal yang melibatkan mantan Kapolres Tegal tahun 2008- 2009, Drs. Agustin Hardiyanto.
” Klien kami merasa banyak yang tidak mengerti atas dakwaannya, karena banyak dakwaan yang salah,” ujar Novel Al Bakri.
Sementara itu menanggapi pernyatan kuasa hukum terdakwa, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Praptomo mengatakan, pihaknya belum mengerti dimana letak kesalahan dakwaan seperti yang diutarakan kuasa hukum terdakwa.
“ Kita belum mengerti letak kesalahan dakwaan, kita tunggu esepsi minggu depan,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto