GUNA mengembangkan kasus suap RAPBD Kota Semarang Tahun 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Walikota Semarang (Non Aktif) Soemarmo Hadi Saputro, kemarin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan, pemannggilan terhadap Walikota Semarang (Non Aktif) tersebut untuk mengembangkan kasus yang sedang dijalaninya saat ini, terkait penyelidikan baru KPK terhadap berbagai informasi yang berkembang selama proses persidangan maupun pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus RAPBD tersebut.
Sebagai informasi, kasus korupsi RAPBD Kota Semarang tahun 2011-2012 tersebut melibatkan Sekda dan 2 anggota DPRD Kota Semarang. Sedangkan, Soemarmo telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp. 50 juta subsidair dua bulan kurungan.*
Editor : Herry Febriyanto