KOMITE Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, mempertanyakan integritas delapan orang calon Hakim Adhoc Tipikor dalam pemberantasan korupsi.
“Kontribusi apa yang sudah dilakukan ke delapan calon Hakim Adhoc Tipikor tersebut dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Anggota KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil rekam jejak (tracking) yang dilakukan KP2KKN, sama sekali tidak ditemukan naskah ataupun makalah yang dibuat oleh beberapa calon Hakim Adhoc tersebut yang berisi tentang pemberantasan korupsi.
“Bahkan ada salah seorang calon Hakim Adhoc Tipikor yang sama sekali tidak diketahui track recordnya oleh kami,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KP2KKN Jawa Tengah, ke delapan orang Calon Hakim Adhoc Tipikor tersebut antara lain di Tingkat Banding Harliati Kastolan, Supraptono dan H. Walujo Sutjipto. Lalu di Tingkat Pertama, Slamet Priyanto, Johan Sofi, Drs. Agus Purwanto, Munawir dan Sunyoto.
“Kami melakukan rekam jejak ke delapan calon Hakim Adhoc Tipikor tersebut melalui berbagai sumber,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto