PENGADILAN Negeri Semarang hari ini menggelar sidang pertama sekaligus sidang lanjutan dari kasus kerusuhan di Gandekan Solo, dengan terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembur, Selasa (18/9).
Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Boedi Soesanto dan Supriyanti SH serta Abdul Rauf SH sebagai hakim anggota tersebut, hanya mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari Solo, yaitu Pramono, Samiran dan Ibnu Cepret.
Jalannya sidang dan ketatnya penjagaan petugas kepolisian ditanggapi serius oleh Ketua FPI DPW Surakarta Choirul RS, menurutnya, persidangan di Solo sebenarnya tidak ada masalah apapun, tetapi dari MA memerintahkan sidang di lanjutkan di Semarang dengan alasan lebih aman.
“Penjagaan oleh jajaran aparat kepolisian saya nilai sangat berlebihan. Masa menyidangkan 2 orang preman saja polisinya sampai ratusan begini. Ada apa di balik ini semua? dan para saksi mungkin sudah disetting dari awal, sehingga kesaksiannya tidak memberatkan terdakwa.*
Rencananya sidang akan kembali digelar hari Kamis (20/9) mendatang.*
Editor : Herry Febriyanto