PIHAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Kota Magelang, memindahkan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Bansos Bidang Keagamaan APBD Jateng 2008, M Riza Kurniawan, dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Magelang ke LP Kedungpane, beberapa waktu lalu.
Pemindahan tersebut terkait rencana dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam waktu dekat ini.
Kajari Mungkid, Martini SH mengatakan, pemindahan tersangka ke LP Kedungpane bertujuan untuk memperlancar proses persidangan di Tipikor Semarang.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh kesimpulan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1.152 miliar.
Bersama dua tersangka lain, Iman Santoso dan Muhamad Jafar, dijerat dengan pasal 2 ayat <1>, subsider pasal 3 Undang-Umdamg Nomor 31 Tahun 1999jo to Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan atau maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka Imam Santoso masih mendekam di tahanan LP Kota Magelang, sedangkan Muhammad Jafar BAP nya belum lengkap,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto.