MANTAN Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susilo mengakui bahwa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdhoko menerima uang sebesar Rp. 4,75 miliar dari rekening Pemkab Kendal.
Fakta tersebut diungkapkan Warsa Susilo, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/9).
Dalam keterangannya Warsa mengatakan, Murdoko merima uang dalam tiga tahap, pertama sebesar Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850 juta.
Menanggapi kesaksian Warsa, Murdoko membantah menerima uang tersebut dengan alasan dirinya mengetahui bahwa tidak diperbolehkan meminjam uang dari kas daerah.*
Editor : Herry Febriyanto