WONOSOBO – Gerbong mutasi dan promosi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Senin 10 September 2012 kembali bergulir. Demi tercapainya optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Bupati HA Kholiq Arif menegaskan, tidak ada jual beli jabatan dalam mutasi promosi yang melibatkan 216 pejabat struktural tersebut.
Sesuai amanah reformasi birokrasi, proses alih tugas dan jabatan di kalangan birokrasi menurut Kholiq adalah satu kewajaran. Kepada para pejabat baru, Bupati meminta agar dalam waktu singkat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja mereka. Tidak ada waktu untuk bersantai karena para pejabat tersebut mengemban amanah untuk melayani masyarakat.
Dalam amanah seusai pelantikan, Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dari para pejabat dalam urusan mutasi maupun promosi. Dalam istilah Bupati, tidak ada “dol tinuku” atau jual beli jabatan, agar tidak sampai muncul pejabat yang mencari BEP (Break Even Point) atau cari impas.
Kholiq meminta mutasi struktural tersebut harus menjadi media peningkatan komitmen setiap pribadi pejabat, untuk mengabdi kepada negara. Perasaan yang muncul akibat dari proses mutasi dan promosi tersebut, juga harus dapat di-manage secara tepat, agar tidak memunculkan kesedihan ataupun kegembiraan berlebihan. Bagi yang masih tidak puas atas jabatan baru, Bupati menegaskan bahwa setiap PNS harus dapat menerima konsekuensi dari profesi sebagai pelayan masyarakat, yaitu siap bertugas dimanapun.
Pesan-pesan dari Kepala Daerah tersebut ditanggapi secara seragam oleh para pejabat yang turut dalam gerbong mutasi. Rata-rata, mereka menyatakan keseiapannya bertugas pada jabatan maupun tempat yang baru. Seperti diungkapkan Ahmad Nuri Utomo, Kepala Seksi Sosial Kelurahan Jaraksari yang mengalami promosi jabatan menjadi Lurah di tempat yang sama. Menurut Nuri, setiap tugas sebagai PNS, baik di level staf maupun pejabat memiliki konsekuensi masing-masing, sehingga tidak perlu ditanggapi berlebihan. Justru dengan amanah jabatan yang lebih tinggi, kualitas kerja harus ditingkatkan, jelas Nuri.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 821.2/0139/BKD/2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, mutasi promosi kali ini membuat 97 pejabat mulai eselon V.A hingga eselon II.B mengalami promosi. Sedangkan 119 lainnya hanya mutasi di level yang sama.*
Sumber: Humas Setda Wonosobo