Ketua Pengadilan Semarang Dimutasi ke PT Lampung

APAKAH ada keterkaitan dalam penunjukan perkara yang ditangani oleh majelis hakim Lilik Nuraini, Kartini Marpaung dan Asmadinata, tetapi yang jelas Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutjahyo Padmo Wasono terkena mutasi yang dilakukan Mahkamah Agung. Diperoleh informasi Sutjahyo dimutasi ke Pengadilan Tinggi Lampung yang berlokasi di Kota Tanjung Karang.

Sementara pengganti Sutjahyo adalah Gunawan Gusmo yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan. Sementara Sutjahyo sendiri menjadi hakim Pengadilan Tinggi Lampung. Bahkan, dimutasinya Sutjahyo terkait kondisi kesehatannya.

Santernya kabar mutasi orang nomor satu di Pengadilan Negeri Semarang itu dibenarkan oleh juru bicara PN Semarang, Togar. Namun, hingga saat ini kabar mutasi ketua PN Semarang itu baru diketahui melalaui website Mahkamah agung. Sedangkan Salinan Surat Keputusan (SK) mutasi belum diterima, kata Togar.

Ketika disinggung apakah mutasi Sutjahyo ada keterkaitan dengan kasus dugaan kasus suap yang menyeret hakim anak buah Sutjahyo, Togar kepada salah satu media lokal mengatakan secara singkat,” Saya tidak tahusecara pasti,” tuturnya.

Hanya saja terang Togar, Sutjahyo bersikap proaktif terhadap proses penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Kartini Marpaung dengan melaporkan kronologis dugaan kasus suap itu ke Mahkamah Agung.hanya saja kata dia, selama belum ada serah terima jabatan (sertijab) dari ketua PN yang lama ke yang baru, berarti Sutjahyo masih menjabat ketua PN Semarang.

Meski SK mutasi sudah turun dan salinan sudah diterima tetapi belum ada serah terima maka posisi Pak Sutjahyo masih menjabat ketua PN. Biasanya masih ada tenggang waktu antara 1-2 minggu setelah SK diterima dilakukan sertijab, papar Togar.

Dipaparkan Togar, meski telah mendapatkan SK mutasi, Pak Sutjahyo tidak bisa langsung pindah dan menepati posisi barunya di Pengadilan Tinggi Lampung tetapi masih ada proses yang harus dilalui sebelum melakukan sertijab diantaranya penyelesaian administrasi dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani di PN Semarang.

“Biasanya, proses penyelesaian administrasid an penyelesaian perkara yang ditangani di PN Semarang bisa memakan waktu satu hingga 2 minggu, mungkin saja bisa satu bulan. Jadi tidak bisa langsung meninggalkan jabatannya,” tandas Tagor.

Sementara itu, berdasarkan notulensi rapat pimpinan MA bertanggal 5 September 2012, Sutjahjo dipindah bersama dengan sembilan orang hakim lain. Yaitu Made Rawa Aryawan wakil ketua PT. Manado menjadi Ketua PT. Manado. Kemudian Ketua PT Palu, Fachrur Rozie dipindah menjadi Ketua PT. Mataram. I Putu Widnya yang sebelumnya wakil PT. Tanjungkarang dipindah menjadi Ketua PT. Palu. Maruap Dohmatiga Pasaribu dari Ketua PT Ambon menjadi wakil ketua PT Medan. Basuki Darmo Sentono dari ketua PT Jambi menjadi wakil PT. Semarang. I Ketut Gede wakil Ketua PT. Banjarmsin menjadi Ketua PT Jambi. Henricus Soejatmo dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT. Yogyakarta. Terakhir, Gunawan Gusmo dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Semarang.

sumber: berbagai sumber

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.