LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Semarang, hari ini mendampingi warga Batang untuk melaporkan intimidasi maupun teror melalui pesan singkat (SMS) yang dialami beberapa warga Batang menyangkut rencana akan dibangunnya PLTU di Batang ke Reskrim Polda Jateng, Rabu(05/09).
Beberapa warga yang berasal dari Desa Ujungnegoro, Ponowareng, Wonokerso, Karanggeneng dan Roban sering mendapatkan intimidasi maupun teror yang berbeda- beda.
“Kedatangan kami bersama warga Batang ke Reskrim Polda Jateng ini, bertujuan untuk melaporkan intimidasi maupun teror yang dialami oleh beberapa warga,” ungkap Wahyu Nandang Herawan, staf LBH Semarang.
Akibat intimidasi maupun teror tersebut dijelaskannya, membuat warga merasa terganggu dan resah. Terlebih denga adanya rencana pembangunan PLTU ini menyebabkan warga di masing- masing desa menjadi pecah dan berkonflik.
“Intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini dapat dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ataupun pasal 29 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik),” ujarnya.
Dengan adanya pelaporan ini, warga berharap mudah- mudahan pihak kepolisian dapat mengamankan situasi dan kondisi di wilayah Batang, khususnya Desa Ponowareng, Karanggeneng, ujungnegoro, Wonokerso dan Roban, karena warga Batang mempunyai hak untuk mengapresiasikan pendapatnya dengan melakukan gugatan PTUN TERHADAP PUTUSAN Bupati Batang No. 523/194/2012.
Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, bahwa dirinya sering diintimidasi maupun diteror dengan berbagai kalimat ancaman melalui pesan singkat (SMS).
“Saya sering diintimidasi lewat via sms dengan kalimat ancaman, bahwa saya dan warga yang lain akan dibunuh satu persatu,” ungkapnya.*
Editor Herry Febriyanto