Kejati Jawa Tengah Periksa Saksi Kasus Tukar Guling Tanah

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Tengah, Selasa (04/09) siang ini, memanggil para saksi terkait kasus tukar guling tanah di Dusun Sendangrejo Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“ Tanah itu dulunya milik masyarakat yang dibeli Bina Marga, karena dibiarkan kosong lalu dibangun untuk perumahan Ungaran Indah oleh PT. Handayani,” ungkap Muhashi salah seorang saksi kepada Jatengtime.com sebelum menjalani pemeriksaan.

Diungkapkannya, penandatangan perjanjian dengan PT. Handayani terkait pembangunan perumahan Ungaran Indah dilakukan oleh Kepala Desa Nyatyono yang lama yaitu Alm. Trisyanto.

Hingga berita ini diturunkan, saksi masih menjalani pemeriksaan di ruangan khusus pemeriksaan lantai 4 Gedung Kejati Jawa Tengah.*

Editor : Herry Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.