KEPOLISIAN Resor Binjai, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua warga berinisial SP dan G, yang diduga membakar dan merusak rumah toko pada saat kerusuhan Binjai, Sumatra Utara, Minggu (2/9) kemarin. Kedua warga tersebut hingga saat ini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Keduanya ditangkap lantaran terbukti merusak dan membakar ruko milik korban perampokan berinisial CH. Perusakan dan pembakaran bermula dari penangkapan tersangka perampokan, Junaidi alias Juned, Sabtu silam,” ungkap Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Heru Prakoso kepada wartawan baru-baru ini.*
Editor : Herry Febriyanto