PENANGANAN kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah milik Pemrov Jawa Tengah di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang ditengah di sidik Kejaksaan Tinggi Jawa tengah terus bergulir bagaikan bola salju.
Setelah menetapkan enam tersangka, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial ESH. Penetapan ESH yang juga komisaris I PT SHM itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal akhir pekan lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara internal. hasilnya, ya satu tersangka baru ditetapkan,” ujar Assiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun.
Meski sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemrov Jateng tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan tersangka. Pemeriksaaan ini papar Wilhelmus untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa dua tersangka, sedangkan lima tersangka lainnya dijadwalkan akan diperiksa dalam minggu ini.
Untuk sekedar diketahui, ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan penyidik yakni, PDN yang juga mantan pejabat Dinas Cipta Karya dan tata Ruang, KY danRT keduanya berasal dari pihak swasta, serta MT, YR dan WC berasal dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang.**
editor: sarbini