Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Kab. Kutai Timur

TIM Satuan Khusus Intelijen Kejaksaan Agung, Minggu (2/9) malam menangkap Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Marman Mujiono di salah satu rumah makan di bilangan, Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan, Senin (3/9) mengatakan, Marman Mujiono termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Samarinda terkait kasus korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Usai ditangkap, terpidana Mujiono akan menjalani hukumannya selama 1,6 Tahun penjara serta denda Rp50 juta sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) belum lama ini,” ungkapnya.*

Editor : Herry Febriyanto