Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan Peraturan Desa Tambi Nomor 2 Tahun 2012, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tambi, Kecamatan Kejajar.
Wakil Bupati Wonosobo, Dra. Hj. Maya Rosida mengatakan, diberlakukannya Perdes tersebut sejak 28 Agustus 2012, bertujuan untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan melestarikan lingkungan di wilayah Desa Tambi.
“Dengan perdes itu pula, masyarakat diwajibkan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Sekaligus menghindari terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang dapat berimbas pada menurunnya kesejahteraan masyarakat,” katanya yang dirilis dari situs resmi Pemrov Jateng.
Wabup meminta kepada para Camat untuk segera menyusun konsep Perdes di wilayah masing-masing, dalam dua bulan kedepan. Dimana setiap desa memiliki muatan lokal yang tidak selalu sama, sehingga perdes harus disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.
“Perdes yang telah diberlakukan harus segera disosialisasikan kepada warga, agar setiap warga mampu memahami dan menjalankan segala peraturan yang ditetapkan. Sehingga kelestarian kawasan Dieng yang menjadi penyangga kehidupan bagi jutaan manusia di bawahnya akan lebih terjamin,” ujarnya.
Selain Desa Tambi, dalam acara peresmian penerbitan Perdes di Aula Balai Desa Tambi tersebut juga menandai mulai berlaku efektifnya Perdes serupa untuk Desa Tieng. Kedua desa di kawasan Dieng tersebut diharapkan bisa menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Wonosobo.
Sementara itu Kepala Desa Tieng, Tri Pitoyo mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Wonosobo yang turut mendukung terwujudnya Perdes tersebut.
“Perdes tersebut secara lebih luas juga akan memberikan efek positif bagi penyelamatan kawasan dataran tinggi Dieng, sehingga diharapkan melalui peraturan desa itu juga akan segera dikonsep dan diterbitkan oleh desa-desa lain di Kecamatan Kejajar,” harapnya.*
Editor : Herry Febriyanto.