Dua tersangka pengguna sabu-sabu, Agus Munif( 24) dan Heri Kiswanto (24) keduanya tercatat sebagai warga dusun Meteseh Semarang, berhasil diciduk jajaran Polsek sektor Tembalang, Semarang. Kedua tersangka sore tadi (29/8) digelandang ke Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian antara lain, satu buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar, dua buah sedotan, satu linting kertas grenjeng (aluminium foil), satu buah korek api gas, dan satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.
“Hari ini tersangka sengaja kami datangkan di Polrestabes, supaya masyarakat mengetahui secara pasti banyaknya tersangka kejahatan yang selama ini masih meresahkan masyarakat, dan berhasil diungkap,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan didampingi Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol W. Napitupulu kepada Jatengtime.
Elan Subilan menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan dan menerjunkan personil di lapangan, hal itu bertujuan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Karena di luar pasti masih banyak pelaku yang belum tertangkap,” pungkasnya.
Editor : Wisanggeni