Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 36 tersangka berikut barang bukti dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dari 20 Juli-6 Agustus 2012. Kebanyakan tersangka yang diamankan, karena terlibat perjudian dan minuman keras.
“Selama melaksanakan operasi pekat, kita berhasil menangkap 36 tersangka beserta barang bukti,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan dan Kasi Humas Kompol Willer Napitupulu kepada
Jatengtime, Senin(06/08) di Polrestabes Semarang.
Selain mengamankan para pelaku, berbagai barang bukti yang berhasi di sita diantaranya petasan, uang jutaan rupiah, alat perjudian, dadu, remi dan yang lainnya.
Polrestabes Semarang juga berhasil menyita ribuan minuman keras berbagai merk dan ratusan liter miras oplosan yang dalam waktu dekat semua barang bukti akan dimusnahkan.
“Untuk semua tersangka akan diberikan hukuman sesuai pasal 303 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini sambil menunggu proses selanjutnya, semua tersangka dikembalikan ke tahanan polsek masing- masing,” tambah Elan mengakhiri pembicaraannya.*