Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM RI (DJHKI) menggelar Talk Show Maal IT Bersih dari software bajakan, di Hotel Horison, senin (17/6).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Kementrian Hukum dan Ham RI Johno Supriyanto,Kabid Pelayanan Umum Kanwil Hukum dan Ham Jawa Tengah Bambang Sulistyo Budi, Wakil Direktorat Tipideksus Badan Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah, Kompol Iswanto serta jajaran pengelola komputer center di Jawa Tengah.
Menurut Sekjen MIAP, Justisiari P. Kusumah, berdasarkan hasil studi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Lembaga Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEUI) tahun 2010. Menunjukkan bahwa, konsumen di Indonesia yang menggunakan software bajakan mencapai angka 34,1 % dari keseluruhan pengguna software.
Salah satu upaya yang dilakukan MIAP, dijelaskan Justisiari, dengan melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat pengguna software bajakan dan pemantauan ke mall-mal selama 3-6 bulan.
“Bagi mall-mall yang bersih dari software bajakan akan kita berik reward. Apabila mereka masih melanggar sudah bukan wewenang kami untuk menindaknya dan kita serahkan kepada aparat hukum yang menanganinya,” ujarnya kepada Jatengtime.com.
Sementara itu Johno Supriyanto dari DJHKI menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran perlindungan bagi masyarakat yang ingin mengurus hak merk dan hak patent lainnya, termasuk penggunaan software.
Sedangkan Wakil Direktorat Tipideksus Polda Jateng, Kompol Iswanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi yang menindak langsung penggunaan software bajakan.
“Petugas resmi dari kepolisian dalam menjalan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas, surat penggeledahan, dan surat penerimaan,” ungkapnya.*