Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, M. Yaeni di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/8).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus suap Hakim AD Hoc, Kartini Marpaung yang ditangkap 17 Agustus lalu. Usai menjalani pemeriksaan dan dicecar pertanyaan selama 3,5 jam oleh KPK, M. Yaeni langsung dibawa ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani sidang.
“Memang benar tadi selama tiga setengah jam telah diperiksa di kejati, dan pertanyaan masih berkisar seperti kemarin tentang penangkapan kartini. Pertanyaan banyak sekali, saya sampai lupa,” ungkap kuasa hukum Yaeni, Agus Nurdin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dijelaskan Agus, salah satu pertanyaan dari KPK kepada kliennya adalah terkait hubungan Yaeni dengan Heru Kusbandoro yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap hakim tersebut. *
Editor : Herry Febriyanto