Sebanyak 50 orang narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purwodadi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 67, Jumat (17/8). Remisi umum pengurangan hukuman diberikan kepada 46 orang napi, sedangkan yang dinyatakan bebas langsung 4 orang.
Kepala Rutan Purwodadi, Sugandi mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana tersebut berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM Nomor :W9.1587.OT.03.01 Tahun 2012 yang berisi tentang pemberian remisi umum Tanggal 17 Agustus 2012.
“Remisi ini memang benar-benar di berikan kepada mereka yang berhak, karena untuk mendapatkan remisi ini mereka juga melalui proses yang cukup selektif diantaranya meliputi pembinaan, pengamatan dan seleksi dari tim,” katanya saat ditemui di Aula Rutan Purwodadi.*