PURWOREJO – Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain M.Ag memerintahkan kepada pejabat dan pegawai di jajarannya, agar segera melaporkan apabila menerima gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 451/3986/2012, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kabupaten Purworejo. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Pimpinan KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 perihal himbauan penerimaan hadiah terkait hari raya.
“Segera laporkan gratifikasi beserta rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi, selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada Bupati melalui Bagian Organisasi dan Aparatur,”katanya.
Lebih lanjut disebutkan, terhadap penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Namun harus tetap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.** humas