Majelis Hakim Tipikor Vonis Soemarmo 18 Bulan Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan terhadap Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro terkait kasus pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2011-2012.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8) sore yang dirilis liputan6.com.

Selain hukuman badan, Soemarmo juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, namun dapat diganti dua bulan kurungan penjara jika tak dapat membayarnya.

Hakim menilai, Soemarmo terbukti melanggar pada Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

Terdakwa bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri, dalam persidangan, terungakp telah didesak anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono untuk memberikan Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.*
Editor: Saruli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.