Segera Tarik Penggunaan Mobdin Diluar Ketentuan

Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan penarikan mobil dinas, untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang melanggar penggunaannya.

“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan diluar kedinasan memang sudah sangat sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini memang tidak ada sanksi yg tegas dari pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang,” papar Ketua Koordinator KP2KKN, Windy Setyawan Putra kepada Jatengtime.com diruang kerjanya, Senin (13/08).

Dimungkinkan pemberlakuan sanksi penarikan mobil dinas bisa menjadi salah satu cara bila ternyata ada pejabat negara yg menggunakan mobil dinas/perangkat lain milik negara diluar peruntukannya.

“KP2KKN mengusulkan untuk menarik mobil dinas yang terbukti tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 yang mengatur tentang penggunaan mobil dinas.**