Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan, H-7

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus diterimakan pada karyawan maksimal seminggu sebelum lebaran. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah P Edison Ambarura.

Menurutnya,sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 4 tahun 1994, bahwa THR untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun lebih harus diberikan penuh satu kali gaji. Sementara untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dihitung sesuai dengan masa kerjanya.

“Semisal jika masa kerjanya delapan bulan maka perhitungan THR nya delapan dibagi 12 dikali jumlah gajinya per bulan. Namun untuk yang satu tahun ke atas harus minimal satu kali gaji itu aturannya,” kata Edison saat ditemui di gedung Berlian DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dijelaskannya, pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi administrasi. Sanksi bisa langsung kami jatuhkan melalui Disnakertranduk Provinsi atau disnaker di kabupaten/kota,” tambahnya.

Menurutnya di setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat 2-3 tim pengawas tenaga kerja yang akan memantau pembayaran THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.