SEMARANG, JT – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 52, Minggu (22/07), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dikomandoi oleh Bambang Waluyo, SH,.MH menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jateng 2011.
“Penyidik sudah menetapkan RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sejak pekan lalu,” papar Bambang Waluyo.
“Penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi dana hibah KONI,” ujar Bambang.
Pihak penyidik mendalami penyidikan pada tiga cabang olahraga penerima dana hibah KONI Jateng tahun anggaran 2011 lalu lantaran diduga terjadi penyimpangan pada penyaluran dana buat cabang olahraga tersebut.
Ketiga cabang olahraga itu adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng. Diduga, pengadaan alat-alat olahraga pada ketiga cabang olahraga tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan.**