LP3N : Minimnya Keterbukaan Informasi Publik

Kurang transparannya sistem pendid ikan di suatu daerah akan menimbulkan dampak negatif kepada setiap pelaku pendidikan di daerah tersebut. Hal ini diperparah dengan minimnya keterbukaan dinas terkait, dalam menyampaikan hasil kerjanya.

Seperti di Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Jateng), informasi pedidikan yang harusnya penting disampaikan kepada publik, kini tertutup rapat sehingga insan Pers pun sulit untuk mendapatkan data yang seharusnya bisa dipublikasikan untuk kepentingan publik.

Berbagai alasan di kedepankan oleh pihak Dinas Pendidikan Jateng ketika wartawan meminta data untuk pendukung berita yang disajikan di medianya masing-masing. ” Masak iya setiap meminta data pendukung beita harus mengajukan secara tertulis kepada kepala dinas, sementara berita harus diturunkan secepat mungkin,” ujar salah seorang wartawan kepada Jatengtime.com.

Menyikapi sikap Dinas pendidikan Jateng tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau dan Penegak Pendidikan Nasional (LP3N) Jateng, membenarkan bahwa informasi dari dinas atau lembaga pemerintah tidak boleh satu pun ada yang disembunyikan. “Setidaknya, publik harus tahu dan berhak tahu informasi yang mereka inginkan, misalnya neraca keuangan, sistem kerjanya dan lain sebagainya.” ungkap Ketua LP3N Jateng, Suprayitno saat ditemui Jatengtime.com di ruang kerjanya, Kamis (12/07).

Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera jelas di Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa hak-hak publik atas akses yang terbuka, efisien dan memadai terhadap informasi-informasi tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah.

“Di UU KIP kan sudah jelas bahwa pemerintah harus transparan, apalagi kaitannya dengan media dan publik.” ungkap aktifis LSM tersebut.

Lanjut ia, apabila lembaga pemerintah terbukti telah melanggar UU KIP tersebut, pihak Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng berhak memberikan sangsi kepada lembaga tersebut.**