DOKTER SPESIALIS BEDAH SARAF DIPECAT SEPIHAK DIREKTUR RSUP KARIADI SEMARANG, IDI PASANG BADAN

Jatengtime.com-Semarang-Diduga kerap mengritik “ kebijakan pemerintah ”, termasuk mengenai RUU Kesehatan, Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K), dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi dipecat sepihak oleh direktur RSUP Kariadi, Semarang “ atas arahan ” Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) yang juga menjabat sebagai Guru Besar Kedokteran Universitas Diponegoro ( Undip ) dipecat Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Kota Semarang diberhentikan melalui surat tertanggal 5 April 2023 yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr Kariadi, Farichah Hanum.

dr Zainal menduga, pemberhentian dirinya dipicu tulisan-tulisan kritisnya selama ini terhadap kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin termasuk RUU Kesehatan yang tengah dibahas. Dia pernah menolak rencana mengubah pendidikan dokter spesialias yang university based menjadi hospital based.

Akibatnya dr Zaenal harus menjalani sidang etik di RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023 meski hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik apapun.

Dalam sidang etik, dr Zainal mengaku sempat diminta agar artikel opini yang dikirim untuk dipublikasi di beberapa media berita online dikurasi terlebih dulu oleh RSUP dr Kariadi.

“ ( Permintaan ) Itu saya tolak, ini adalah soal integritas dan saya tidak akan pernah berhenti menulis…” tegasnya.

Tiga hari kemudian, petinggi Kementerian Kesehatan datang ke Kota Semarang dan dr Zaenal menerima surat pemberhentian.

“ Saya terima surat pemberhentian sebagai mitra kerja RS Kariadi Semarang…” ujarnya.

Diketahui, kontrak perjanjian kerja dokter mitra antara RSUP dr Kariadi dan dr Zaenal yang terakhir diperbarui pada 2021 dan baru akan berakhir tahun depan.

Pemecatan sepihak tersebut kemudian disesalkan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam unggahan di akun Twitter resmi @PBIDI, Senin (24/4/2023).

“ Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan…” cuit Adib.

Adib menegaskan, Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K), termasuk dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“ Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia..” tegasnya.

Oleh karena itu PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K), sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Ketua IDI Jateng, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023) menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K), yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang.

“ Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota ( BPHP2A ) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau ( dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) )  adalah anggota IDI…” kata Djoko.

Menurut Djoko masalah ini dapat dirembuk secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat ketimbang pemecatan sepihak.

“ Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf, yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu…” ujarnya.

Djoko menilai Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi.

“ Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi…” ungkapnya.

Diketahui dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) adalah satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.

“ Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berazaskan Pancasila…” imbuhnya.

Namun demikian Djoko juga menuturkan meski di pecat sepihak, dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) malah berpesan agar semua pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif dan masalah ini tidak dibesar-besarkan.