FPI Audensi dengan Pemkot Sukabumi

Nasional660 Dilihat

Pengurus DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi meminta kepada Pemkot Sukabumi untuk mengambil langkah tegas bagi tempat hiburan malam dan rumah makan yang buka pada saat bulan ramadhan 1433 H. hal tersebut terungkap dalam audinesi antara pengurus FPI dengan Wakil Walikota Sukabumi H. Mulyono di ruang pertemuan Balaikota Sukabumi, Jumat (22/6) pagi.

Dalam audiensi tersebut Ketua DPW FPI Kota Sukabumi H. Fathurrahman menyerahkan surat yang berisi 8 butir permohonan kepada Wakil Walikota Sukabumi agar Pemkot Sukabumi dan lembaga terkait lainnya untuk lebih tegas dalam menegakkan perkara yang ma’ruf dan mencegah perkara yang munkar.

“Jika surat permohonan kami ini tidak ditindaklanjuti atau direspon oleh Pemkot Sukabumi, maka kami yang akan terjun langsung untuk menertibkan tempat hiburan, rumah makan dan lainnya yang buka siang hari pada bulan ramadhan,” kata Faturrahman.

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Majelis Syura DPW FPI Kota Sukabumi Dedi Wahyuri, pihaknya memprotes dengan adanya Peraturan Daerah Kota Sukabumi no 4 tahun 2004 tentang minuman keras untuk segera dikaji ulang kembali atau bahkan dicabut.

Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Sukabumi H. Mulyono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan membahas 8 permohonan pihak FPI dengan dinas terkait. Khusus untuk larangan tempat hiburan dan rumah makan buka siang hari pada bulan ramadhan seperti biasa Pemkot akan mengeluarkan surat himbauan 15 hari sebelum bulan ramadhan. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.