Berdasarkan petunjuk umum dan teknis pembagian beras miskin/raskin dari pemerintah pusat penerima beras miskin tidak dijual ke pasaran. Seyogyanya beras tersebut tetap dikonsumsi masyarakat.
Hal itu disampaikan Seno Samodro pada saat sosialisasi raskin kepada Lurah / Kades, Satgas Raskin serta Camat di wilayah Kabupaten Boyolali baru-baru ini di Pendopo Kabupaten Boyolali.
Sementara berdasarkan pendataan perlindungan sosial tahun 2011, penerima raskin di Kabupaten Boyolali mengalami peningkatan sebesar 1943 RTSPM. Pada tahun 2011 jumlah penerima beras raskin sebanyak 75.014 menjadi 76.957 RTSPM.
Dikatakan Seno, jika Quota beras Raskin menurun artinya kesejahteraan masyarakat di Boyolali meningkat. Namum kenyataan berdasarkan data penerima Raskin di Boyolali meningkat yang diakibatkan bertambahnya kriteria penerima Raskin yakni rentan miskin.
“Dulu Kriteria beras miskin kan hanya Miskin , Sangat miskin dan hampir miskin sekarang ditambah rentah miskin sehingga secara otomatis menambah penerima Raskin di Boyolali,“ papar Seno Samodro.
Berdasarkan petunjuk umum dan petunjuk Teknis beras miskin kata bupati mengatakan, raskin harus disampaikan kepada yang berhak menerima.
Jadi pembagian beras miskin dengan dasar dibagi rata tidak diperbolehkan karena melanggar petunjuk umum dan teknis pembagian raskin. Untuk itu Pihaknya meminta pembagian beras Raskin sesuai peruntukan alias tepat sasaran. yakni kepada RTSPM.
Kepala Bagian Perekonomian , Drs Dahat Wilarso melalui kasubag Pertanian Daerah Setda Kabupaten Boyolali Sugita menjelaskan kenaikan raskin di Boyolali diakibatkan Kriteria Raskin bertambah satu kriteria yakni rentan miskin . “ Jadi kriteria Penerima Raskin sekatang menjadi empat sangat miskin , miskin , hampir miskin dan rentan miskin dari sebelumnya hanya 3 kriteria miskin , sangat miskin dan hampir miskin. (*humas)