Jatengtime.com-Jakarta-KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan ( Pengisian Perangkat Daerah ) atau yang lazim disebut ‘ Open Bidding ’ yang melibatkan Bupati ( Nonaktif ) Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo ( MAW ).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023) menyebut guna kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan tiga tersangka dari pejabat di Pemkab Pemalang.
Tiga tersangka yang ditahan KPK, yakni :
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman ( AR ).
– Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad ( MA ).
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman ( S ).
“ Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan S masing-masing selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK…” kata Asep.
Ingin duduki jabatan harus setor uang antara Rp 15-Rp 100 juta.
Asep menambahkan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mukti Agung Wibowo menarik tarif antara Rp 15 sampai Rp 100 juta dan terkumpul Rp 650 juta dengan istilah “ uang syukuran ”.
“ uang syukuran ” disetorkan dulu kepada Mukti Agung Wibowo, baru dinyatakan ‘ lulus seleksi ’ yang hanya sebuah formalitas saja.
“ KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan…” imbuhnya.
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Abdul Rachman ( Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ).
2. Mubarak Ahmad ( Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ).
3. Suhirman ( Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ).
4. Moh. Ramdon ( Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ).
5. Bambang Haryono ( Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ).
6. Raharjo ( Kepala Dinas Lingkungan Hidup ).
7. Sodik Ismanto ( Sekretaris DPRD Pemalang ).