Jatengtime.com-Jepara-Polres Jepara sebagai Termohon, tidak menghadiri Sidang Pra-Peradilan Selasa (16/5/2023), dalam kasus jual beli alat pertukangan di Toko Bangunan “ Wes Paham ” yang beralamat di Desa Tengguli, RT 8/VIII, Kecamatan Bangsri, Jepara.
Polres Jepara hanya menyampaikan surat dengan alasan menjadi salah satu narasumber pada penyuluhuan hukum di salah satu hotel Jepara, serta alasan belum mendapat surat penugasan dari Kapolda tertanggal 12 Mei 2023 sehingga Majelis Hakim dengan hakim tunggal Joko Ciptanto SH.,MH menunda sidang pada tanggal 23 Mei 2023.
Team Advokat “M&S LAW OFFICE & PARTNERS” yang digawangi T.Mangara Simbolon,SH.,MH.,CTA.,CPCLE.,CCM.,CPM, T.W, Larasati, SE, SH, MH, Taufik Hidayat, SH, MH dan Rosdiana NPL, SH, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum dari Arifin Bin Kamid yang beralamat di Desa Hadipolo, RT 01/V Jekulo Kudus, sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2023 telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara sebagai Termohon Kapolres Jepara dan mendapat Register Perkara No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa dan mendapat Panggilan Sidang Pertama Sebagai Pemohon tanggal 16 Mei 2023.
Simbolon selaku Ketua Tim menyampaikan, jika pihaknya diberi kewenangan oleh Undang Undang dan Konstitusi untuk melakukan Upaya hukum Pra-Peradilan karena Arifin Bin Kamid telah ditetapkan sebagai tersangka ( Surat Ketetapan No : SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023 ) dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP oleh Penyidik Polres Jepara.
Hingga berita ini ditayangkan, Arifin Bin Kamid yang dilaporkan Ahmad Imron Ubaidillah, yang beralamat Desa Tengguli, RT 8/VIII, Kecamatan Bangsri, Jepara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 20 Februari 2023 mengakibatkan penyakit lamanya kambuh hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Kudus.
“ Pasalnya, pada tanggal 9 Mei 2023 Arifin Bin Kamid dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dan kami sudah memberikan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan klien kami dalam keadaan sakit. Kami juga melampirkan bukti suart keterangan dari Rumah Sakit…” kata Simbolon.
“ Dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus kami juga mengajukan surat untuk meminta turunan berkas Berita Acara Pemeriksaan atas diri klien kami, tetapi hingga hari ini tgl. 16 Mei 2023 berkas tersebut belum diberikan atau ditanggapi oleh Pihak Penyidik Polres Jepara dan jajarannya…” ujarnya.
Simbolon beralasan, sesuai bunyi pasal 72 KUHAP “ Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya ”.
“ Kami sangat menyayangkan tindakan ketidak profesionalan Polres Jepara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon, karena kasus ini terkesan sangat dipaksakan masuk ke ranah Pidana. Karena awal perkara ini adalah kesepakatan jual beli yang terjadi di tanggal 21 September 2020 dimana akad jual belinya telah sah…” ungkapnya.
Tetapi sekitar bulan Februari 2022 ( 2 tahun setelah jual beli ) pelapor ( Ahmad Imron Ubaidillah ) mengadukan dan akhirnya di laporkan bulan Februari 2023 hingga akhirnya kasus ini naik ke tingkat Sidik dan Arifin Bin Kamid ditetapkan tersangka.
Larasati menambahkan, penyidik Polres Jepara dan pemohon juga telah mendatangi Toko Bangunan “ Wes Paham ” milik pelapor di bulan Agustus 2021 untuk mengecek barang-barang yang diduga sesuai Pasal 378 dan ternyata hanya tinggal 50% saja.
“ Klien kami juga didatangi oleh Pelapor bersama salah satu anggota Ormas diduga telah ditekan dan diintimidasi sehingga memberi jaminan satu unit mobil Brio merah kepada pelapor pada bulan januari 2022 dan dikuasai pelapor…” kata Larasati.
“ Sebenarnya ini adalah murni kasus perdata, dimana telah kami sampaikan awal perkara ini adalah kesepakatan jual beli, barang pesanan telah diterima dan dicek oleh istri dan karyawan dari pelapor. Lalu karena sudah sesuai maka langsung dilakukan pembayaran secara tunai dihari yang sama…” ujarnya.
“ Kami akan buktikan dalam persidangan tanggal 23 Mei 2023 dan sesuai jadwal dari Majelis Hakim akan memutus Praperadilan ini pada tanggal 29 Mei 2023, sehingga kasus ini terang benderang…” imbuhnya.
“ Kami dengan sangat terpaksa melakukan permohonan Praperadilan dikarenakan penyidik diduga telah mengabaikan pasal-pasal dalam KUHP dan yang sangat disayangkan lagi diduga penyidik Polres Jepara juga telah mengesampingkan agenda sidang praperadilan yang menyangkut kemerdekaan dari klien kami untuk memperjuangkan hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia dimana pihak polres Jepara lebih memprioritaskan menghadiri agenda lain seolah-olah pihak Polres Jepara hanya memiliki sedikit personel…” ungkapnya.
“ Dan yang lebih menggelitik lagi adalah realese panggilan sidang dari PN Jepara dan Surat permohonan Penundaan sidang dari Kapolres Jepara dengan alasan belum mendapat surat penugasan dari Kapolda Jateng juga di tanggal tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 Mei 2023…” pungkasnya.