Jatengtime.com-Jepara-Kasus penemuan mayat perempuan dalam tas loundry yang dibuang disemak-semak areal perkebunan Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri akirnya ditemukan titik terang.
Polisi berhasil menangkap pelaku, 2 tukang tadah serta berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari :
– Satu unit sepeda motor Vario warna putih.
– Helm warna cokelat dan putih
– Satu HP.
– Pakaian korban.
– Uang tunai Rp 201 ribu.
– Tiga karung berwarna putih.
– Satu kantong besar.
– Satu tas laundry ukuran besar.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022) menyatakan bahwa motif pelaku membunuh korban karena kesal ditagih hutang.
“ Bulan Mei 2022 tersangka NA berkenalan dengan korban via Facebook. Tersangka kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura. Korban ini seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI/ TKW ) di Singapura dan memberitahukan kepada pelaku pada 16 Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia…” kata Marsono.
“ Pada Minggu 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah orangtua tersangka di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara untuk menagih utang. Korban mengancam tersangka jika tidak melunasi utang, maka korban akan melaporkan kepada istri pelaku…” ujarnya.
Kekesalan tersangka Muhamad Noval Andika ( 29 ) alamat Rt 7/ II Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, kabupaten Jepara, memuncak hingga tega membunuh korban Krisnawati (38) alamat Rt 1/ I Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dengan cara dicekik lehernya.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan tas loundry dan menyimpanya didalam gudang rumahnya.
“ Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri…” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya tersangka lantas menjual barang-barang milik korban kepada penadah berinisial LS dan SG warga Kalinyamatan.
“ Kami sudah mengamankan tiga pelaku dengan inisial NA (29) warga Tahunan sebagai pelaku pembunuhan, kemudian LS (22) penadah HP, dan SG (35) warga Kalinyamatan sebagai penadah sepeda motor. Terhadap para tersangka NA kita jerat Pasal 338 KUHP dan atau ada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka LS dan SG dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara…” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara M Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022) menambahkan ada beberapa fakta yang terungkap terhadap runtutan aksi tersangka, antara lain :
-Tersangka mengaku sedang pisah ranjang dengan istrinya.
“ Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya. Jadi ada keretakan rumah tangga hingga akhirnya tersangka NA di rumah orang tuanya dan istrinya di rumah orang tuanya…” kata Rozi.
– Korban adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai TKW di Singapura.
– Tersangka mengenal korban melalui media sosial ( Facebook ).
“ Kemudian pada saat proses awal kejadian yang tersangka mengenal korban melalui medsos pada bulan Mei 2022. Kemudian di situ berkenalan dan sampai minjam uang…” ungkapnya.
– Hubungan tersangka dengan korban hanya sebatas teman.
– 16 Oktober 2022 korban mengabari tersangka bahwa dirinya sudah pulang ke Jepara dari Singapura dan tersangka diminta untuk melunasi hutangnya.
– Tersangka ternyata punya hutang kepada korban sebesar Rp 3,15 juta.
“ Kemudian 16 Oktober 2022, korban memberikan informasi bahwa dia sudah kembali ke Jepara ( korban seorang TKW di Singapura ). Pada saat dipinjam sekitar Rp 3,15 juta…” ujarnya.
– Tersangka kesal dan marah ditagih utang.
– 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah tersangka di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Tersangka merasa kesal terhadap korban karena ditagih utang.
– Korban dicekik tersangka saat rumahnya sepi karena orang tua tersangka sedang bekerja.
“ Korban datang ke rumah tersangka untuk menagih. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya di situ tersangka mengambil keputusan menganiaya korban hingga meninggal…” terangnya.
– Setelah dibunuh, jasad korban disimpan di gudang rumah pelaku.
– Esok harinya, ( tanggal 24 Oktober 2022 ) sekitar pukul 09.00 WIB jasad korban dibungkus karung dan dimasukan kedalam tas loundry.
– Pukul 11.30 WIB jasad korban dibuang di area perkebunan Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.
– 28 Oktober 2022, Warga pencari rumput curiga terhadap bau busuk dekat tas loundy, setelah dicek ternyata mayat wanita yang diduga korban pembunuhan.
– 29 Oktober 2022, tersangka NA ditangkap polisi. Tersangka NA ditangkap di jalan Tanah Abang Kecamatan Kota. Kemudian tersangka penadah lainnya berinisial LS (22) dan SG (35) juga berhasil ditangkap.
“ Tersangka ditangkap saat berada di jalan, tepatnya Jalan Tanah Abang Kecamatan Kota. Kita lakukan pembuntutan tersangka di dalam mobil dan kita lakukan penangkapan…” pungkasnya.