Jatengtime.com-Demak-Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Demak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah menjadi pandemi dunia terdiri dari berbagai instansi terkait dan disebut juga Garda Depan, meliputi : TNI, Polri, Pemkab, Pemdes, Dinas Kesehatan, Nakes mulai dokter hingga perawat, relawan dari berbagai unsur.
Dan yang menjadi Garda Terakir adalah Pasukan Kusus Pemakaman (Paskuman) beranggotakan 24 orang, biasa berkumpul di sekitar Kamar Jenazah RSUD Suka (Sunan Kalijaga).
Pemakaman jenazah positif covid-19 ataupun PDP yang belum keluar hasil swabnya, harus melewati proses pemulasaran jenazah yang ketat sesuai dengan standard yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selasa (18/5/2021) siang, panggilan tugas untuk Paskuman Demak dari RSI NU ada protokol pemakaman.
Dikarenakan sesuatu hal (kekurangan personil stand by di bascamp karena sedang ada tugas lain) M.Tamsir,S.ST,S.Kep,Ners, selaku komandan Paskuman Demak iseng menghubungi Pimred (Pemimpin Redaksi) media online jatengtime.com, Zuliadi Akhmad agar berkenan membantu proses pemakaman.
Komandan Paskuman Demak, M.Tamsir,S.ST,S.Kep,Ners, Rabu (19/5/2021) saat dihubungi via telpon menyatakan awalnya ragu mengajak Pimred (Pemimpin Redaksi) media online jatengtime.com, Zuliadi Akhmad.
“ Saya kenal beliau (Pimred jatengtime.com) cukup lama sebagai salah satu relawan kemanusiaan yang sudah teruji diberbagai daerah bencana. Rekam jejak beliau juga diketahui oleh banyak anggota Paskuman. Awalnya saya sempat ragu apakah beliau mau membantu kami dengan jabatan beliau yang sekarang dan dengar-dengar beliau sekarang punya hubungan erat dengan Djarum Foundation, Kudus. Ternyata beliau mau dan bersedia membantu kami, padahal tugasnya sangat berat penuh resiko dan tanpa bayaran. Bahkan beliau malah menyebut bahwa ajakan kami adalah salah satu panggilan negara…” kata Tamsir.
Tamsir menambahkan untuk menjadi anggota Paskuman harus melewati seleksi ketat, tidak hanya mempunyai fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani tapi juga harus ada ijin keluarga karena ini murni tugas relawan kemanusiaan yang siap siaga 24 jam.
Dalam tiap tugasnya, tiap anggota Paskuman Demak yang juga sangat berpotensi terpapar virus korona ini harus dilengkapi dengan APD lengkap yang terdiri dari baju Hazmat, sarung tangan, Sepatu Boot dan lain-lain guna meminimalisir resiko.
“ Setiap anggota Paskuman harus mengerti dan memahami dengan segala resiko terburuk. Oleh karenanya setiap anggota ketika menjalankan tugas harus menggunakan APD standar. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan…” ungkapnya.
“ Kebutuhan APD kami dan rekan Nakes sangat banyak dan ada yang hanya sekali pakai, tentunya memberatkan anggaran negara dan Pemkab Demak. Ternyata diam-diam Pimred jatengtime menggandeng Djarum Foundation Kudus untuk ikut peduli terhadap kebutuhan kami juga rekan-rekan garda depan covid lainya. Alhamdulillah Djarum Foundation, Kudus telah membari banyak bantuan kemanusiaan baik berupa APD maupun Alkes dengan teknologi mutakir yang sangat membantu pasien, nakes dan masyarakat Demak…” imbuhnya.
Pemerintah, sambung Tamsir telah mengeluarkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang didalamnya juga berisi beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu. Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Kepmenkes juga menyebut kriteria jenazah pasien yang terdiri atas:
– Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
– Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/ konfirmasi Covid-19.
– Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/ konfirmasi Covid-19.
– Pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.
Dalam tiap kali bertugas Paskuman Demak selalu koordinasi dengan jajaran TNI, Polri serta instansi terkait juga dibekali payung hukum antara lain :
– SK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
– Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
– Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
– Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi Ke 02 Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Corona Virus.
– Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Panduan Penatalaksanan Jenazah Suspek Covid-19.
– Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tentang Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.
– Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
– Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No.443.5/0007222 Tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19.
– Keputusan Bupati Demak No.440.1/123 tahun 2020 yang dirubah dengan Keputusan Bupati No.440.1/125 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease (Covid-19) Kabupaten Demak.
Daftar susunan nama 24 anggota Paskuman Demak, yaitu :
1.M.Tamsir,S.ST,S.Kep,Ners. Jabatan Komandan (Koordinator), dari Dinkes Demak.
2.Fajar Nur Wakhid. (Sekretaris), dari DES PSC 119 Dinkes Demak.
3.Muhammad Abdul Arif (Bendahara) dari Puskesmas Guntur 2.
4.Lutfi hakim. (Anggota) dari Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Demak.
5.M Faiq Haedar. (Anggota) dari Puskesmas Guntur 2 Demak.
6.Fuad Wiridian. (Anggota) dari Kementerian Perhubungan.
7.Iwan Saiful Hamam. (Anggota) dari Puskesmas Sayung 1 Demak.
8.Ade Bimariayosua Amd.Kep. (Anggota) dari Kantor DES PSC 119 Dinkes Demak.
9.Sutiyono. (Anggota) dari kantor BPKPAD Demak.
10.Mat Ishaq. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
11.Amir Makhmud F. (Anggota) dari Puskesmas Demak 1.
12.Zanari Rukmana. (Anggota) dari Dinas Kesehatan.
13.Gustavian Bima N W. (Anggota) dari DES PSC 119 Dinkes Demak.
14.Sutrisno. (Anggota) dari DES PSC 119 Dinkes Demak.
15.Musholikan. (Anggota) dari RSUD Sunan Kalijaga Demak.
16.Aditya Farma Kurniawan. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
17.Ega Wahyu Tyastono. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
18.Misbakhul Anwar. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
19.M Abdul Muid. (Anggota) dari Puskesmas Guntur 1 Demak.
20.I Made Arya Putra. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
21.Edi Suryani. (Anggota) Adal Pramuka Demak.
22.Arif Imamu Huda. (Anggota) dari Relawan Gugus Covid-19.
23.Ahmad Amrul Hakim. (Anggota) dari kantor BPKPAD Demak.
24.Wahyu Andriyanto S.KM, S.Kep, Ners. (Anggota) dari DES PSC 119 Dinkes Demak. (Ninik);