Jatengtime.com-Kudus- Andita Ayu Nilasari (23) yang dikenal di dunia panggung Ayu Vaganza, asal Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang kepada wartawan saat gelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (02/07/2020) mengaku memakai obat-obatan terlarang jenis Inex karena frustasi akibat sepi job manggung akibat pandemi global korona (Covid-19).
Biduan dangdut cantik ini diciduk Satresnarkoba Polres Kota Kretek tidak sendirian. Ayu diciduk bersama teman prianya, Wahyu Riyanto (30) warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Jepara di sebuah rumah kontrakan di RT 01/II Desa Dersalam, Kecamatan Bae, kabupaten Kudus, pada hari Selasa (30/06/2020) sore.
Ayu juga mengaku inex tersebut dibeli seharga 300 ribu dan dulu memang pernah kecanduan obat-obat terlarang tapi menurutnya sekarang ini sudah berhenti mengkonsumsi.
“ Dulu pernah (kecandan) lalu tahun kemarin berhenti. Saya terpikir main lagi karena tak ada kegiatan manggung. Biasanya sibuk manggung, kini manggung gak pernah. Saya beli dengan harga Rp 300 ribuan…” ungkapnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyatakan Ayu dan teman prianya diciduk di daerah Dersalam atas laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering membeli inex, kemudian didalami dan dilakukan penyidikan atas informasi tersebut.
“ Kasus ini berawal dari laporan warga ada transaksi obat obatan terlarang di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus. Satresnarkoba berhasil amankan seorang biduan dan teman priannya beserta barang bukti 5 pil inex dan ponsel pelaku sebagai barang bukti…” kata Aditya.
Tidak hanya dipakai sendiri, inex juga mau dijual.
Kapolres Aditya membeberkan bahwa tersangka Ayu Vaganza apakah baru kali ini atau sudah sering mengkonsumsi barang haram dengan barang bukti 5 pil inex, kita akan kembangkan dan dari siapa dia membelinya.
” Setelah lakukan penyidikan, pada hari tersebut kita lakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di daerah Bae. Pengakuan tersangka (Ayu Vaganza) karena jobnya manggung sepi karena covid, sehingga dia membeli barang itu yang rencananya sih mau di jual kembali. Sementara masih kita kembangkan apakah tersangka ini termasuk kategori bandar atau membeli untuk dikonsumsi sendiri. Semuanya sedang kita dalami…” ungkapnya.
Akibat perbatanya, Ayu Vaganza terancam pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat obatan terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.