Jatengtime-Com-Semarang-Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Semarang, terpaksa menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) berlaku mulai Senin (27/4/2020) pagi.
Pemberlakuan PKM mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal), Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), Sabtu (25/4/2020) menyatakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan Pemkot Semarang, berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas, namun dengan kontrol yang ketat.
“ Kami ingin menampung aspirasi masyarakat Semarang dengan hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL, maupun tempat usaha…” kata Hendi.
Dengan diberlakukanya PKM, maka seluruh tempat hiburan dan wisata di Kota Semarang akan ditutup, sedangkan pasar, toko dan transportasi akan dibatasi.
– Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum, ruang terbuka publik dibatasi jam operasionalnya, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
– Pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
– Restoran hanya diperbolehkan buka dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Selebihnya hanya melayani pesan-antar.
– Angkutan umum, kecuali ojek dan taksi akan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, serta kapasitas penumpang juga dibatasi paling banyak 50 persen.
Hendi meminta agar setiap pelaku usaha dan transportasi agar mentaati pemberlakuan PKM ini. Dan aparat tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
“ Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan. Bahkan bila perlu penutupan tempat usaha…” pungkasnya.