POLDA JATENG : PELAKU PENIMBUNAN MASKER DAN HAND SANITIZER DI HUKUM 5 TAHUN ATAU DENDA Rp 50 MILIAR

Jatengtime.com-Semarang-Upaya Polda Jateng memerangi penimbun masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) terus di lakukan.

Berawal dari laporan masyarakat di Kota Semarang, cukup sulit mencari masker dan antiseptic baik di minimarket, supermarket, ataupun apotek. Bahkan disebutkan stok habis sejak beberapa hari lalu.

Sudah tiga orang yang diamankan dalam kasus penimbunan masker dan antiseptik. Ketiganya menjual masker lebih mahal dari harga normal berkisar di Rp 30-40 ribu menjadi 6 kali lipat harganya.

Mereka menjual barang lewat online maupun dengan sistem cash on delivery (COD) setelah ada pemesan.

Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Rabu (4/3/2020) menjelaskan, Polisi memburu para pelaku karena ada unsur sengaja menimbun supaya barang menjadi langka.

“ Ketika barang yang seharusnya gampang dicari jadi susah, itu penimbunan. Kalau di luaran banyak, itu bukan menimbun. Ini karena langka maka pemerintah instruksikan menertibkan. Mereka menawarka (masker dan hand sanitizer) lewat Facebook dan dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang panik berusaha cari barang yang memang jarang ada di pasaran…” jelas Budi.

Sebelum tertangkap, penimbun sempat punya stok 40 kardus besar berisi masing-masing 40 pak masker dijual dengan harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu sedangkan harga normal antara Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu.

Sedangkan untuk penimbun hand sanitizer, barang bukti yang diamankan 12 kardus isi 500 ml dan 1 kardus isi 60 ml. pelaku menjual Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml.

Polda Jateng mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para terduga pelaku tersebut dan dijerat Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.