Jatengtime.com-Semarang-Ardiyan Nurcahyo, Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, terdakwa kasus penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) Lalu Lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar, bernyanyi menggunakan uang haram tersebut untuk membiayai banyak kegiatan tempat dia bekerja.
Nyanyian Ardiyan terungkap saat dirinya menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (4/12/2019) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Hakim Ketua Suparno.
“ Uang (Rp3,036 miliar) tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang…” kata Ardiyan.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail kegiatan apa saja yang dibiayai dari uang yang digelapkannya itu. Justru dalam pembelaannya, Ardiyan meminta agar para pimpinannya juga ikut bertanggung jawab dalam kasusnya.
Ardian berdalih, kejahatan yang telah dilakukannya tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya di jajaran Kejari Rembang.
Dia meyakini uang yang digelapkannya tidak digunakan keseluruhan untuk kepentingan pribadi, olah karena itu Ardian meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara itu, Arifin Suyanto selaku penasihat hukum terdakwa mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan besaran kerugian negara yang dinilai janggal karena audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi, padahal ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit.
“ Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi…” katanya.
Arifin juga menyayangkan kenapa tidak seluruh saksi tidak dihadirkan dalam persidangan termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi
Akibat perbuatanya, Ardiyan dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan, serta dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.