SUDAH 8 ISTRI TNI SUSAHKAN SUAMI TERKAIT KASUS PENUSUKAN JENDERAL ( PURN ) WIRANTO

Jatengtime.com-Jakarta-Tercatat sudah delapan istri prajurit TNI yang justru membuat karier suaminya terhambat karena mengunggah tulisan bernada menghina bahkan melecehkan di media sosial (medsos) terkait insiden penusukan Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn), Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Pertama :
Seorang perempuan berinisial IZN.
IZN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS yang telah dicopot dari tugasnya sebagai Komandan Kodim akibat perbuatan IZN.

Ke dua.
Seorang perempuan istri prajurit TNI berinisial LZ, istri dari Sersan Dua Z.
Akibat tindakan LZ tersebut mengakibatkan Z dikenai sanksi.
Ke tiga :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial FS, sudah diamankan di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10/2019) dini hari.
FS diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum diketahui.

Ke empat :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial IB.
IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya : ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto Ditusuk (Tapi Bohong)’.

Ke lima :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial WB.
Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’.
(dan diakiri dengan emoticon jempol ke bawah).

Ke enam :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial IH.
IH dalam akun Facebook-nya menulis : ‘Mau tanya … Beli perban yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank yang masih setengah belum sadar’ (diakiri emoticon senyum menjulurkan lidah).

Ke tujuh :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial IO.
Di Facebooknya IO menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron.. ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’

Ke delapan :
Seorang perempuan diduga istri prajurit TNI berinisial LA.
LA mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay lah’.

Tulisan atau unggahan di medsos para istri prajurit Sapta Marga tersebut dinilai melangggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎, Sabtu (12/10/2019) malam mengatakan, pihaknya bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer akan mengecek terlebih dahulu terkait tindakan tidak beretika dan rasa kepekaan terhadap musibah yang menimpa mantan Panglima TNI tersebut.

‎” TNI mengedepankan etika. Nanti kami akan koordinasi dengan BAIS…” ujar Sisriadi.

Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah data dan fakta yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil tindakan atau sangsi.

Untuk sementara ini Kapuspen TNI, belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti bersalah melanggar etika, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer ataupun sumpah prajurit Sapta Marga.

Namun demikian menurut Mayjen Sisriadi, bukan tidak mungkin TNI dengan terpaksa sesuai dengan aturan, sanksi berat akan diberikan.

“ Jika terbukti bersalah akan diberikan tindakan berupa pencopotan atau yang lain…” ungkapnya.

Terpisah, Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto, Sabtu (12/10/2019) menyebutkan, dasar hukuman pencopotan jabatan salah satu anggota TNI (AU) adalah UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“ Dasarnya Hukum Disiplin Militer, berlaku untuk semua yang paling mendasar. Hukum itu meliputi apa saja, salah satunya harus mematuhi pimpinan, dan pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah dilarang untuk berpolitik praktis, kedua mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah. Dari situlah dia kena..” kata Fajar.

Fajar menegaskan lebih rinci, hukum itu juga termasuk melibatkan anggota keluarga (anak dan istri). Apalagi istri dari anggota TNI masuk dalam perkumpulan istri tentara (Persit).

“ Hukum itu berlaku termasuk di keluarga besarnya, anak dan istri. Di situ jelas menghina pemerintah…” ucapnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Marsma TNI Fajar berharap hukuman pencopotan jabatan itu dapat menjadi pelajaran bagi prajurit dan keluarganya untuk bijak bermedia sosial.

“ Memang itu risikonya (keluarga) anggota TNI, karena itu berbijak-bijaklah dalam bermedia sosial…” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.