GUBERNUR GANJAR LURUSKAN TENTANG ISU IJIN SEMEN BARU

Jatengtime.com-Semarang-Carut marut terkait pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Gubernur Jawa Tengah dan warga Gunung kendeng hingga upaya warga yang diwakili Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di bawah pimpinan Gunretno menggelar aksi menuntut Gubernur Ganjar cabut izin lingkungan usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan warga.

Setelah sebelumnya sempat dituding Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diam-diam mengeluarkan ijin baru, di tepis bijak Politikus PDI-P ini.

Ganjar di kantornya, Minggu (11/12/2016) meluruskan soal tudingan bahwa telah mengeluarkan izin baru operasional pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang adalah salah. Ganjar menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijin baru.

Menurutnya persoalan ini menjadi membesar karena terjadi salah informasi, selain itu pejabat Pemprov yang menemui perwakilan warga ragu menjelaskan secara detail atau waktu itu tidak cukup waktu menjelaskan semuanya kepada perwakilan warga. Namun dia menegaskan tak pernah keluarkan izin baru.

“Sebenarnya saya menyesal tidak bisa menemui warga. Saat itu saya berada di Riau menghadiri undangan KPK dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2016. Saya tidak keluarkan izin baru (semen Rembang). SK (baru) itu sebenarnya laporan RKL RPL rutin saja…” kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, PT Semen Indonesia (SI) dalam proses pembangunan pabrik telah mengubah beberapa hal, seperti nama, area penambangan, area pengambilan air, perubahan jalan dan lain-lain. Dan setiap perubahan tersebut dilaporkan, kemudian Ganjar memberikan Addendum (istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok tersebut).

“Karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama. Nah karena penjelasan dari asisten saya kurang lengkap, jadilah ini geger. Warga berfikir bahwa saya mencabut izin lama dan menerbitkan izin baru. Dikiranya perkara Semen Rembang sudah selesai dengan izin baru itu… Dikiranya izin baru itulah respons saya atas putusan MA…”imbuh Ganjar.

Kemudian Ganjar menjelaskan addendum bersifat administrasi biasa, yang otomatis ada karena sistem atau mekanisme yang telah diatur undang-undang. Addendum itu terbit sebelum putusan MA diterimanya.

“Addendum itu terbit tanggal 9 November, putusan MA saya terima 17 November. Jadi addendum itu bukan izin baru, addendum itu bukan keputusan final untuk Semen Rembang. Addendum itu perubahan administrasi saja,jadi bukan saya diam-diam menerbitkan izin baru. Lagi pula addendum itu kan dibuka ketika peserta aksi menanyakan, dan boleh dicopy…”jelasnya.

Ketika disinggung soal sikap Ganjar terkait perselisihan warga dengan Semen Rembang yang sampai sejauh ini belum selesai, Ganjar menjawab “Saya belum mengambil keputusan atas putusan MA. Belum ada keputusan apakah pabrik akan jalan terus atau ditutup. Kita masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA…”

Ganjar bahkan berencana mengundang Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak yang terkait dengan masalah ini hari Rabu (14/12/2016).

“Kemarin-kemarin saya telepon mereka semua tidak ada yang bisa bersikap…Semua menghindar, akhirnya saya yang digebuki…Maka saya mau undang langsung semuanya. Saya mau mereka segera putuskan bagaimana sikap untuk semen Rembang agar ada kesepakatan bersama berdasarkan kajian berbagai pihak. Misalnya putusan MA itu hanya membatalkan izin lingkungan, atau jika menutup pabrik maka saya sendiri yang akan menutup pabrik itu sehingga saya tidak lagi di-bully di Sosmed habis-habisan…”ungkap Ganjar tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.