MANTAN PIMPINAN KPK, MASAK KPK MAU DI KAWAL SATPOL-PP ATAU HANSIP…?

 

 

 

473408_620Tanggapan beragam atas upaya penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung DPR terkait dengan dugaan suap yang dilakukan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti menuai protes dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahmi Politisi PKS bersuara keras sekaligus sewot serta bangga akan jabatanya sebagai wakil rakyat di karenakan tim penyidik KPK dikawal anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.
Menanggapi protes Fahmi, mantan Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji justru ganti lantang membeberkan bahwa bantuan dari Polri dibenarkan dalam upaya paksa termasuk penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan oleh semua aparat penegak hukum sudah sesuai dengan KUHAP. Guru besar hukum pidana tersebut menyebut hal itu sesuai dengan KUHAP.

“Dalam rangka pelaksanaan upaya paksa ( dwang-middelen ) berbasis pro-justitia, tindakan KPK melakukan penggeledahan maupun penyitaan dibenarkan oleh undang-undang yaitu KUHAP maupun UU KPK…” ungkap Indriyanto yang ternyata seorang Guru besar hukum pidana saat dikonfirmasi media, Senin (18/1/2016).

Indriyanto menegaskan, pengawalan kepolisian terhadap KPK dalam upaya memberikan pengamanan fisik dan psikis saat melakukan penggeledahan. Seperti yang pernah terjadi bebrapa tahun lalu saat ada perlawanan dari seorang Bupati yang menjadi tersangka dengan menabrakkan kendaraannya.

“Hak bagi penegak hukum, untuk dibantu kepolisian guna pengamanan terhadap fisik dan psikis dalam rangka tugas negara melaksanaan penggeledahan dan penyitaan terhadap suatu obyek perkara. Dan itu di benarkan undang-undang. Pernah kan ada perlawanan dari seorang Bupati yang sudah di tetapkan jadi tersangka ketika mau di tangkap justru malah menyerang petugas KPK dengan cara menabrakkan kendaraan KPK….” kata Indriyanto.
Indriyanto menjelaskan bahwa anggota Polri yang membantu KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tetap harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan etika disiplin. Polri punya disiplin atas tugasnya, gak goblok asal ngawal. Jadi apa yang dipermasalahkan oleh Fahri terkait cara Polri mengawal KPK bukan merupakan pelanggaran.

“Justru aparat Polri dalam hal ini Brimob yang bertugas dalam kepentingan negara tidak boleh meninggalkan semua peralatan tugas yang dimilikinya termasuk senjata. Apa yang dilakukan oleh satgas KPK dan Brimob di DPR selain dibenarkan sebagai wetmatigeheid juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum atau doelmatigeheid, sama sekali tidak ada unsur obstruction of justice maupun obstruction of parliament, masak penegak hukum KPK atau kejaksaan meminta bantuan dikawal Satpol PP atau hansip….?” ungkap Indriyanto.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.