BUPATI DEMAK SERAHKAN SEBAGIAN DBHCHT UNTUK 10.000 PEKERJA INFORMAL

XXX14 Dilihat

Jatengtime.com-Demak-Bupati Demak dr.Eisti’anah,SE di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (8/5/2025) pagi secara simbolis menyerahkan bantuan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk 10.000 pekerja informal.

Penyerahan bantuan program tersebut didanai melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 2,1 miliar disaksikan Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Kepala Dinnakerind Agus Kriyanto, Forkopimda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Semarang, Farah Diana,

Bupati Demak dalam sambutanya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Pada kesempatan itu juga diserahkan klaim asuransi kepada keluarga penerima manfaat.

“ Kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, tapi ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyatnya. Termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti buruh tani, pedagang kecil, hingga tukang ojek…” kata Eisti’anah.

Eisti’anah menambahkan Pemkab Demak berharap semua pekerja di Demak dapat merasa aman dan tenang saat bekerja.

Pemkab Demak berkomitmen untuk terus menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama pekerja sektor informal masih menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 memberikan ruang bagi daerah untuk memanfaatkan DBHCHT guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah.

“ Pemkab Demak dan BPJS Ketenagakerjaan berharap ke depan, tidak ada lagi pekerja yang merasa sendiri menghadapi risiko kerja. Negara akan selalu hadir dan Kabupaten Demak memelopori kepedulian itu dari tingkat lokal…” ungkapnya.

Angka partisipasi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Demak menunjukkan tren positif, meningkat dari 33 persen pada tahun sebelumnya menjadi 48 persen di tahun ini.

Untuk itu Pemkab Demak akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaat perlindungan sosial. Apalagi hingga akhir April 2025, jumlah pekerja aktif yang tercatat di Kabupaten Demak mencapai 224.171 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses