INI TAMPANG PREDATOR SEKS JEPARA, KORBAN BERTAMBAH DARI 21 MENJADI 31 ANAK

Jatengtime.com-Jepara-Polda Jateng hari ini, Rabu (30/4/2025) menepati janji akan menggeledah rumah predator seks berinisial ‘S’ (21) bekerja di konfeksi, warga RT 2/III, Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Terungkap korbanya tidak hanya 21, tapi 31 korban yang rata-rata masih berusia anak-anak.

Dalam penggeledahan rumah tersangka yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB itu, tampak hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada awak media menyatakan kedatangan Polda Jateng mencari bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka.

“ Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan berhasil ditemukan (barang bukti) yang berkaitan tindak pidana Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak…” kata Artarto.

Dari penggeledahan ini Polisi berhasl menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain : sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

“ Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S. Motifnya masih didalami, informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban akan ditampung…” ujarnya.

“ Korbannya yang diduga mencapai puluhan orang merupakan anak di bawah umur dan rata-rata berstatus pelajar…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses