KAPOLRI PERINTAHKAN KABARESKRIM USUT TEROR KEPALA BABI DAN 6 BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

Jatengtime.com-Jakarta-Usai menerima laporan dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung perintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror kepala babi dan 6 bangkai tikus di kantor media Tempo.

Perintah Kapolri tersebut disampaikan usai safari Ramadhan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).

“ Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut…” kata Sigit.

Sigit memastikan, Polri akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian dan mengusut pelaku teror terhadap Tempo.

“ Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut…” tegasnya.

Tanggapan Fewan Pers.

Terkait teror ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu juga mengutuk dan meminta peristiwa teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo diusut hingga tuntas.

“ Kami mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis seperti yang dialami Tempo…” kata Ninik.

Menurut Ninik, siapapun pihak yang keberatan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik bisa mengajukan keberatan dengan cara beradab.

“ Dewan Pers juga mengimbau agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara tidak beradab saat mengajukan keberatan…” ujarnya.

Diketahui sebuah paket berisi kepala babi dikirim ke kantor media Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB, ditujukan kepada wartawati Host siniar Bocor Alus Tempo, Fransisca Christy Rosana yang akrab disapa Cica.

Cica baru menerima satu hari setelahnya usai melakukan liputan. Setelah mengetahui bahwa paket tersebut berisi potongan kepala babi, pihak Tempo lalu melaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun, teror kembali terjadi terhadap Tempo, Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor Tempo kembali mendapat kiriman paket berisi 6 bangkai tikus.

Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia.

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas aksi teror dan intimidasi yang menyasar kantor Tempo dan aparat dapat menyeret pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal.

“ Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal…” kata Usman.

“ Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi…” ungkapnya.

Usman menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Dia menduga teror dan intimidasi tersebut dilakukan untuk menciptakan ketakutan bagi jurnalis.

“ Rentetan terror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah…” tegasnya.

Otoritas hukum dan keamanan menurut Usman harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya terror dan intimidasi seperti ini, serta memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke 4 demokrasi.

“ Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM, karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses