Jatengtime.com-Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3/2025) mengatakan berdasarkan pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman tidak hanya melecehkan 3 anak dibawah umur tapi juga 1 perempuan dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, ibu salah satu korban anak dan 3 ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta seorang dokter.
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila terhadap anak dalam proses pidana serta akan segera menjalani sidang etik atas pelanggaran berat yang dilakukan dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.
“ (Pelanggarannya) Berupa perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur…” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, saat ini penyidik masih menyelidiki unggahan rekaman video pelecehan seksual terhadap anak secara Saintifik di laboratorium forensik untuk mengidentifikasi keaslian video tersebut. Penyidik masih belum mendapatkan motif atau alasan Fajar mengunggah video tersebut.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, untuk sementara masih diduga sebagai pengguna.