Jatengtime.com-Jakarta-Mega korupsi yang terjadi di PT Pertamina sontak menjadi viral karena tidak hanya merugikan negara, namun juga merugikan seluruh rakyat Indonesia yang tertipu ketika membeli BBM jenis Pertamax ternyata adalah jenis Pertalite.
Inilah 7 tersangka, jabatan dan peranya dalam kasus mengoplos Pertalite jadi Pertamax hingga negara rugi hampir Rp 200 triliun belum termasuk kerugian seluruh rakyat Indonesia.
= Nama : Riva Siahaan (RS).
– Jabatan : Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
– Peranya :
* Bersama SDS dan AP melakukan manuver ‘pengondisian’ dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
* Bersama SDS dan AP ‘mengkondisikan’ memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
* Mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
= Sani Dinar Saifuddin (SDS).
– Jabatan : Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
* Bersama RS dan AP melakukan ‘pengondisian’ dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
* Bersama RS dan AP ‘mengkondisikan’ memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
= Agus Purwono (AP).
– Jabatan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
* Bersama RS dan SDS melakukan ‘pengondisian’ dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
* Bersama RS dan SDS ‘mengkondisikan’ memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
= Yoki Firnandi (YF).
-Jabatan : Pejabat di PT Pertamina International Shipping.
* Melakukan mark-up kontrak jumlah minyak saat pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
= Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
– Jabatan : Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
* Bersama YF melakukan mark-up kontrak jumlah minyak saat pengiriman impor minyak mentah. Ini yang membuat negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari mark-up kontrak jumlah minyak dan kewajiban negara membayar fee sebesar 13 sampai 15 persen.
= Dimas Werhaspati (DW).
– Jabatan : Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
* Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat tentang minyak belum terpenuhi.
= Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
– Jabatan : Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
* Bersama DW melakukan komunikasi dengan AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat tentang minyak belum terpenuhi.
* GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang
7 tersangka langsung ditahan oleh Kejagung dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dipastikan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.