Jatengtime.com-Jakarta-Kades Kohod Arsin bin Asip yang sempat mengaku kebal hukum, penuhi panggilan Mabes Polri dan resmi ditetapkan tersangka lantaran terbukti palsukan dokumen pagar laut Tangerang.
Kades Arsin didampingi penasihat hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, Senin (24/2/2025) pukul 13.10 WIB memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat pagar laut di perairan utara Tangerang.
Arsin tampak berjalan kaki, mengenakan topi dan jaket serba hitam dan memakai masker warna putih bungkam saat ditanya awak media yang menanyakan apakah ia siap ditahan. Penasehat hukumnya (Yunihar) yang menjawab bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik.
“ Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan bahwa kami koperatif ya. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada…” kata Yunihar.
Penyidik Bareskrim menegaskan setelah memeriksa 44 saksi termasuk Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025, memutuskan telah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025.
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang tersangka yang terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang dilakukan sejak tahun 2023, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa dari Septian Wicaksono Law Firm, yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Para tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan dalam pemeriksaan tersebut Kades Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“ Diduga para tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024…” kata Djuhandani.
Sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut ternyata juga ikut diperiksa Bareskrim Polri.
Para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ngaku kebal hukum bahkan Presiden gak bisa memenjarakanya.
Kesombongan Arsin kebal hukum dinyataka penasihat hukum warga korban pagar laut, Henri Kusuma, Senin (17/2/2025) saat menemui Kades Kohod dan para antek-anteknya.
Dalam pertemuan tersebut Kades Kohod sesumbar sembari menepuk pundak kirinya, tidak pernah takut dalam kasus pagar laut, tidak ada yang bisa memenjarakan dirinya, termasuk presiden.
“ Dia bilang sambil tanganya menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden…’. Itu yang dia katakan…” kata Henri.