Jatengtime.com-Jakarta-BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Jakarta memperingatkan agar masyarakat agar tidak membeli dan tidak mengggunakan kosmetik yang sering dipercaya membuat kulit dan wajah glowing ilegal.
Larangan membeli dan menggunakan kosmetik yang sering dipercaya membuat kulit dan wajah glowing ini dikarenakan mengandung bahan kima berbahaya.
Larangan tersebut disampaiakan Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah, Senin (24/2/2025) dalam konferensi pers penangkapan pelaku produsen kosmetik palsu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Aminah juga menyarankan agar masyarakat menjadi konsumen kosmetik cerdas dengan cara terus meningkatkan literasi, hanya membeli kosmetik dari sarana penjualan yang jelas dan menerapkan Cek Klik.
“ Cek Klik adalah cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwasa. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan membeli melalui toko online resmi. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk memberikan efek instan…” kata Aminah.
Dampak menggunakan kosmetik glowing ilegal yang mengandung bahan berbahaya sangat beragam, mulai iritasi ringan hingga berat dan perlu penanganan dokter.
“ Efek samping paling ringan ringan adalah iritasi, seperti kemerahan. Dampak paling berat adalah kerusakan kulit atau jaringan kulit sehingga menimbulkan sakit yang harus berobat ke dokter…” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah melakukan penangkapan produsen kosmetik ilegal yakni Muhammad Sidik alias MS (35 Tahun) dan Rohyani alias R (37 tahun). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen.
Dalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menemukan produk kosmetik ilegal ini dikirim dari jasa pengiriman yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Penyidik menangkap MS dan R yang hendak mengirimkan paket kosmetiknya.
Penyidik melakukan menggeledahan disebuah rumah di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2 Pengasinan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan modus operandi tersangka, yakni membeli bahan baku di Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online.
Bahan baku yang berhasil disita berupa krim siang dan malam sebanyak 25 kilogram, serum dan toner.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Darmawan menyatakan bahan baku yang berhasil disita berupa krim siang dan malam sebanyak 25 kilogram, serum dan toner, kemudian tersangka melakukan upaya kemas ulang atau repaking.
“ Kemudian tersangka mengemas ulang atau repaking bahan-bahan ini. Krim siang dan malam itu dikemas ke dalam botol berukuran 15 mililiter dan 30 mililiter. Sedangkan serum dimasukkan ke dalam botol berukuran 30 mililiter dan 60 mililiter…” kata Indra.
Kosmetik glowing hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket, yaitu HN 15 yang berisi sabun cair pepaya isi 60 mililiter, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 dibanderol Rp 35.000.
Sedangkan HN 30 berisi sabun cair pepaya 100 mililiter, krim siang-malam masing-masing 30 gram, toner 60 bonus 20 mililiter, dan gold serum dihargai Rp 60.000.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, krim malam dalam kemasan plastik seberat 20,3 kilogram, krim malam kemasan plastik seberat 6 kilogram, dan 2 kantong krim siang dengan keadaan sisa 1,7 kilogram.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.