MENKOKUMHAM IMIPAS BUKA MUKTAMAR IDI KE XXXII, DORONG UU TENTANG ORGANISASI PROFESI

Jatengtime.com-Mataram-Menkokumham Imipas (Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/2/2025) buka Muktamar IDI (Ikatan Dokter Indonesia) ke XXXII di Mataram, Nusa Tenggara Barat akan mendorong rancangan undang-undang yang mengatur tentang organisasi profesi.

Yusril resmi membuka Muktamar IDI ke XXXII yang akan berlangsung mulai 12-15 Februari 2025 dihadiri lebih dari 1.500 dokter anggota IDI dari seluruh Indonesia sebagai utusan dan delegasi, ditandai dengan pemukulan Gendang Beleq (alat musik tradisional Lombok).

Yusril menyatakan, saat ini Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang organisasi profesi dan tugas pemerintah Prabowo untuk merancang organisasi profesi dan pembentukan organisasi profesi.

“ Saya kira tugas pemerintah dalam periode sekarang ini merancang organisasi profesi dan pembentukan organisasi profesi. Sebenarnya memang harus dilakukan dengan undang-undang, idealnya seperti itu…” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), perkumpulan, maupun partai politik (parpol). Seharusnya kegiatan profesi diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang dan pembentukan organisasi profesi harus dilakukan dengan undang-undang.

“ Jadi alangkah baiknya jika ke depan kita memikirkan organisasi profesi akan seperti itu, karena dia akan menjalankan sebagian fungsi negara…” ujarnya.

Walaupun masalah kesehatan adalah tanggung jawab negara, akan tetapi negara memerlukan orang-orang yang mempunyai keahlian dan profesi di bidangnya yang tidak bisa diserahkan kepada orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.

IDI disebut Yusril adalah mitra strategis pemerintah yang dibutuhkan untuk membantu menjaga ketahanan nasional.

“ Pemerintah berkeinginan untuk menjalin suatu kemitraan yang baik dengan IDI dan sebanyak mungkin tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan IDI. Kalaupun ada tentu akan kita selesaikan dengan cara musyawarah untuk kepentingan kita bersama…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed