PREDATOR SEKS PERKOSA CALON ANAK TIRI USIA 3,5 TAHUN, DITANGKAP DI POLRES JEPARA SAAT ANTAR CALON ISTRI LAPOR KE UNIT PPA

Jatengtime.com-Jepara-Seorang predator seks berinisial MAK (23) warga Kecamatan Donorojo perkosa calon anak tiri yang berusia 3,5 tahun, pelaku ditangkap di Polres Jepara saat antar calon istri lapor di unit PPA, petugas curiga saat dimintai keterangan tidak sinkron dengan keterangan ibu korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membeberkan pelaku ditangkap pada Senin (13/1/2024) malam, kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada polisi.

Awalnya pelaku sempat mengantar ibu korban melapor ke Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jepara sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban sempat mencatut 4 nama yang diyakini sabagai salah satu pemerkosa anaknya.

Penyidik PPA sempat memintai keterangan 4 terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban, namun penyidik tidak yakin dari keterangannya, ke 4 orang tersebut bukan pelaku pemerkosaan.

Berdasarkan pengalaman, penyidik PPA lantas curiga dengan gelagat dan keterangan pelaku yang tidak singkron dengan ibu korban yang tak lain calon suaminya. Pelaku lantas diperiksa secara intensif.

Di depan penyidik, pelaku menyebut korban menangis sebelum berada dalam toilet, namun ibu korban menyebut bahwa korban menangis saat berada dalam toilet. Penyidik juga menemukan ada beberapa kejanggalan lain.

“ Ternyata pengakuan pelaku hanya alibi, saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku…” kata Wildan.

“ Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke pelaku, kami konfrontir dengan pengakuan ibu korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, penyidik langsung menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jepara…” ujarnya.

Usai ditangkap dan dimintai keterangan lagi, pelaku mengaku merasa sakit hati karena ibu korban suka marah-marah. Namun, pengakuan pelaku masih didalami polisi.

“ Untuk sementara motif pelaku tega melakukan tindakan tersebut karena sakit hati karena ibu korban ini suka marah-marah. Keterangan pelaku baru sekali, akan kami dalami lagi untuk menemukan motif pelaku yang sebenarnya…” pungkasnya.

Salah satu keluarga korban, berinisial S mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (11/1/2025) korban diajak bermain pelaku di rumahnya seperti biasa karena sudah kenal dan jaraknya dekat.

Namun saat kembali ke rumah, korban menangis histeris karena di celananya terdapat darah segar. Ibu korban lantas mengecek asal noda darah tersebut dan didapati berasal dari alat vitalnya.

Ibu korban segera membawa anaknya ke RSUD dr Rehatta, Kelet, Jepara. Korban terus menangis kesakitan, tubuhnya bergetar dan dari bagian alat vitalnya mengeluarkan darah.

Untuk mengelabui aksinya, pelaku mengantarkan ibu korban lapor ke Polres Jepara hingga akirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.