ISU UANG JAMINAN TAHANAN KOTA Rp 500 JUTA TERKAIT KASUS TANAH WAKAF KADILANGU DEMAK DISOROTI DPP GEMPITHAK

Jatengtime.com-Demak-Isu yang beredar terkait uang jaminan tahanan kota Rp 500 juta terkait tanah wakaf Kadilangu yang terdampak Proyek Strategis nasional jalan tol Demak-Semarang disoroti  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak)

Ketua Umum DPP Gempithak, Imam Sandholi, SH saat dikonfirmasi pada Jum’at (1/9/2023) di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik RT 02/RW 01 Kabupaten Demak membenarkan pihaknya sedang menyoroti isu ada uang senilai Rp 500 juta guna pengalihan status tahanan dari Rutan menjadi tahanan kota untuk 5 terdakwa kasus tanah wakaf Kadilangu yang dilakukan oleh pihak PN Demak.

Menurut Imam, pengalihan status tahanan memang menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan sebuah perkara dalam hal ini kasus yang menyeret 5 terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak.

5 terdakwa adalah Agus Supriyanto, Arso Budiyatno, Purwo Adi Nugroho, Wahyu Sugiantoro dan Mike Santana.

Namun demikian majelis hakim menurut Imam harus mempertimbangkan dan mempunyai alasan yang cukup kuat sebelum memutuskan para terdakwa menjalani tahanan kota. Misalnya apakah terdakwa mengalami sakit, atau memang sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga karena mempunyai anak yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang atau nafkah dari para saudara terdakwa.

“ Kalau hanya pertimbangan sesuai isu-isu yang terjadi di lapangan dengan jaminan uang dari para tersangka, saya rasa kurang pas lah walaupun memang itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP, ya sah-sah saja seperti itu…” kata Imam.

“ Kami menerima laporan dilapangan mereka (5 tersangka) menyerahkan jaminan uang senilai Rp 100 juta per terdakwa. Dalam kasus ini ada 5 terdakwa jadi ada sejumlah Rp 500 juta hanya untuk pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota seperti itu. Ada lag isu yang namanya pak Eko sebagai penjamin terdakwa atas nama Arso. Untuk terdakwa yang lain itu keluarga yang jamin…” ungkap Imam.

Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja DJ.H Sitorus, S.H saat dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan 5 orang terdakwa tersebut saat ini menjadi tahanan kota.

“ Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dari tahanan rutan di Demak. Soal jaminan itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara…” kata Obaja.

Sebelumnya 5 tersangka dilaporkan oleh Rahmat yang juga sebagai Nazir dari yayasan Sunan Kalidjogo yang saat ini menjadi sunan Kalijaga.

5 terdakwa (dikenal masyarakat) masih keluarga Kadilangu dengan pelapor ini diperkarakan karena diduga memalsukan dokumen sesuai pasal 263, 266 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Demak.

Dilansir dari Hukum online.com pada 28 Juli 2005, penangguhan penahanan tersangka oleh penyidik yang didasarkan pada uang jaminan lazim dilakukan, walaupun di dalam praktiknya seringkali tidak pernah jelas bagaimana prosedur dan penetapan jumlahnya.

Pada praktik di lapangan penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya.

Salah seorang advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto menyebut sudah menjadi rahasia umum. Hermawanto juga mengungkapkan bahwa uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Hermanto juga mengatakan dalam praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Akan tetapi, menurutnya, uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa ‘Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri ’

Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

“ Oleh karena itu LBH Jakarta selama ini tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, tapi dengan jaminan orang yaitu pengacara LBH. Karena kalau dengan jaminan uang mereka (penyidik) tidak mau memberikan kwitansi dan uang itu tidak akan pernah kembali…” kata Hermawanto.

Praktisi hukum Denny Kailimang mengatakan pada umumnya permohonan penangguhan penahanan dengan uang jaminan baru dikabulkan oleh pengadilan jika sudah mendapat persetujuan dari penyidik.

Denny mengatakan ketika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka si tersangka akan berstatus tahanan luar.

Berbeda dengan yang dikatakan Hermawanto, menurut Denny, uang jaminan akan dikembalikan setelah penahanan beralih.

Hanya saja, Denny tetap berpendapat bahwa aturan mengenai hal tersebut baik di KUHP maupun peraturan pelaksanaannya masih belum jelas dan perlu peraturan lebih lanjut.

Salah satu hal yang perlu diperjelas, menurut Denny adalah sampai di tahap mana penangguhan penahanan tersebut berlaku.

Unag jaminan dikembalikan atau disetor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan pada praktiknya dapat diserahkan kepada pihak penyidik, namun, dia menegaskan uang tersebut kemudian akan dititipkan ke pengadilan sampai proses persidangan.

Selanjutnya, jika si terdakwa yang sempat ditangguhkan penahananannya diputus bersalah oleh pengadilan, maka uang jaminan itu akan dikembalikan.

“ Kalau prosesnya sudah selesai ya dikembalikan, masak disimpan di kantong jaksa…” kata Agung.

Bagaimana penyidik menentukan besarnya uang jaminan..? Menurut Soehandojo, tidak ada satu ketentuan pun yang secara khusus mengatur hal tersebut. Hal itu bergantung pada diskresi hakim atau penyidik.

Namun kusus dalam kasus korupsi patokan untuk menentukan besarnya uang jaminan pihak penyidik sering melihat pada besar-kecilnya kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan.

Bisa digunakan penyidik jika tersangka/ terdakwa melarikan diri.

Menurut Hermawanto, uang jaminan sebetulnya dapat digunakan untuk kepentingan pihak penyidik jika tersangkanya kemudian melarikan diri seperti dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) PP No.27/1983 yang menyebutkan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.